Pemkab Seruyan Kawal Kewajiban Plasma 20 Persen PT BAP

01 October 2026 10:39

Audiensi dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Audiensi tersebut menjadi bagian dari koordinasi Pemkab Seruyan dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban perusahaan sekaligus memastikan pemenuhan hak masyarakat memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Seruyan mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar. Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (1/10/2026).
 
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal PHPT, Lantai 6, tersebut membahas sejumlah hal terkait proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), termasuk kewajiban penyediaan kebun masyarakat atau plasma oleh perusahaan perkebunan.
 
Pertemuan dipimpin Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha (HGU) dan dihadiri Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Kasat Intel Polres Seruyan, Asisten II Setda Kabupaten Seruyan, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
 
Salah satu perusahaan yang menjadi pembahasan adalah PT Binasawit Abadipratama (BAP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memperoleh tanah melalui pelepasan kawasan hutan.
 
Dalam audiensi tersebut disampaikan bahwa perusahaan yang memperoleh tanah dari pelepasan kawasan hutan memiliki kewajiban menyediakan plasma sebesar 20 persen. Ketentuan tersebut disebut selaras dengan kebijakan Kementerian Kehutanan.
 
Pemkab Seruyan menaruh perhatian terhadap pemenuhan kewajiban tersebut karena berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
 
Untuk proses HGU, PT BAP telah mengajukan permohonan penerbitan HGU dan saat ini berada pada tahap pengukuran kadastral yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Ekspose hasil pengukuran juga telah dilakukan.
 
Dalam proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melalui Kementerian ATR/BPN telah memberikan masukan kepada PT BAP agar mengalokasikan lahan plasma sebesar 20 persen.
 
Sementara terkait bentuk Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), pelaksanaannya diserahkan kepada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dengan diketahui pemerintah daerah.
Kementerian ATR/BPN saat ini berada pada tahapan pemenuhan persyaratan HGU. Salah satu persyaratan tersebut adalah pemenuhan FPKMS.
 
Kepastian pemenuhan dan bentuk FPKMS juga dapat diperiksa melalui Panitia Pemeriksaan Tanah B. Dalam panitia tersebut, Bupati dan perangkat daerah terkait dari kabupaten lokasi tanah yang dimohon turut dilibatkan.
 
Audiensi tersebut menjadi bagian dari koordinasi Pemkab Seruyan dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban perusahaan sekaligus memastikan pemenuhan hak masyarakat memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
 
Pemkab Seruyan selanjutnya mendorong agar kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan, dengan bentuk pelaksanaan yang disepakati secara jelas antara perusahaan dan masyarakat serta melibatkan pemerintah daerah. (gan/jp).
Warga Ray 17 Desa Beringin Gelar Maulid Nabi, Perkuat Silaturahmi dan Keteladanan
Warga Ray 17 Desa Beringin Gelar Maulid Nabi, Perkuat Silaturahmi dan Keteladanan
Home » advertorial » Pemkab Seruyan Kawal Kewajiban Plasma 20 Persen PT BAP Warga Ray...
Kapolres Seruyan Turun Langsung Kawal Aspirasi Warga Terkait Tuntutan Plasma 20 Persen
Kapolres Seruyan Turun Langsung Kawal Aspirasi Warga Terkait Tuntutan Plasma 20 Persen
Home » advertorial » Pemkab Seruyan Kawal Kewajiban Plasma 20 Persen PT BAP Kapolres Seruyan...
DPRD Kalsel Ketok Palu Perubahan Pajak-Retribusi dan APBD 2026
DPRD Kalsel Ketok Palu Perubahan Pajak-Retribusi dan APBD 2026
Home » advertorial » Pemkab Seruyan Kawal Kewajiban Plasma 20 Persen PT BAP DPRD Kalsel...
DPRD Kalsel Apresiasi Sinergi Pembangunan Jembatan dan Penguatan Konektivitas Banua
DPRD Kalsel Apresiasi Sinergi Pembangunan Jembatan dan Penguatan Konektivitas Banua
Home » advertorial » Pemkab Seruyan Kawal Kewajiban Plasma 20 Persen PT BAP DPRD Kalsel...
Panen 8 Ton Jagung, Polsek Pematang Karau Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Petani
Panen 8 Ton Jagung, Polsek Pematang Karau Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Petani
Home » advertorial » Pemkab Seruyan Kawal Kewajiban Plasma 20 Persen PT BAP Panen 8 Ton...
Bupati dan Wabup Bartim Turun Lapangan, Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan
Bupati dan Wabup Bartim Turun Lapangan, Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan
Home » advertorial » Pemkab Seruyan Kawal Kewajiban Plasma 20 Persen PT BAP Bupati dan...
DPRD Kalsel Matangkan Tiga Raperda Strategis, Fokus Perkuat Kesehatan, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan
Komisi II DPRD Kalsel Dorong Konsolidasi BPR Disiapkan Matang, Lindungi Nasabah dan Karyawan
Home » advertorial » Pemkab Seruyan Kawal Kewajiban Plasma 20 Persen PT BAP Komisi II...
DPRD Kalsel Matangkan Tiga Raperda Strategis, Fokus Perkuat Kesehatan, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan
DPRD Kalsel Matangkan Tiga Raperda Strategis, Fokus Perkuat Kesehatan, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan
Home » advertorial » Pemkab Seruyan Kawal Kewajiban Plasma 20 Persen PT BAP DPRD Kalsel...
Kapolsek Banjarmasin Selatan Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Kapolsek Banjarmasin Selatan Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Home » advertorial » Pemkab Seruyan Kawal Kewajiban Plasma 20 Persen PT BAP Kapolsek Banjarmasin...
Kapolsek Pematang Karau Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Warga Diminta Tidak Membakar Lahan
Kapolsek Pematang Karau Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Warga Diminta Tidak Membakar Lahan
Home » advertorial » Pemkab Seruyan Kawal Kewajiban Plasma 20 Persen PT BAP Kapolsek Pematang...

LIHAT LEBIH BANYAK

ADVERTORIAL

Bang Dhin Tekankan Pentingnya Skala Prioritas dalam Perencanaan Pembangunan kepada Mahasiswa UNISKA
Bang Dhin Tekankan Pentingnya Skala Prioritas dalam Perencanaan Pembangunan kepada Mahasiswa UNISKA
Komisi II DPRD Kalsel Dorong Program Prioritas Tetap Jalan di Tengah Penyesuaian Anggaran
Komisi II DPRD Kalsel Dorong Program Prioritas Tetap Jalan di Tengah Penyesuaian Anggaran
Komisi I DPRD Kalsel Soroti Penganggaran ASN untuk Tekan Silpa 2027
Komisi I DPRD Kalsel Soroti Penganggaran ASN untuk Tekan Silpa 2027

ZONA EKONOMI

Sekda Kapuas Perintahkan Sinkronisasi Data Inflasi, Intervensi Pasar Diperkuat
Sekda Kapuas Perintahkan Sinkronisasi Data Inflasi, Intervensi Pasar Diperkuat
DPRD Kalsel Ketok Palu Perubahan Pajak-Retribusi dan APBD 2026
DPRD Kalsel Ketok Palu Perubahan Pajak-Retribusi dan APBD 2026
DPRD Kalsel Apresiasi Sinergi Pembangunan Jembatan dan Penguatan Konektivitas Banua
DPRD Kalsel Apresiasi Sinergi Pembangunan Jembatan dan Penguatan Konektivitas Banua

HUKUM & KRIMINAL

Satlantas Polres Kapuas Tindak 22 Pelanggar, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Sasaran
Satlantas Polres Kapuas Tindak 22 Pelanggar, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Sasaran
Dua Terduga Pengedar Diamankan, Satresnarkoba Polres Bartim Sita 54,36 Gram Sabu
Dua Terduga Pengedar Diamankan, Satresnarkoba Polres Bartim Sita 54,36 Gram Sabu
Polisi di Seruyan Bongkar Siasat HE, Sabu Seberat 8,5 Gram Diselipkan di Saku hingga Dikubur di Halaman Berhasil Disita
Polisi di Seruyan Bongkar Siasat HE, Sabu Seberat 8,5 Gram Diselipkan di Saku hingga Dikubur di Halaman Berhasil Disita

LENSA JURNALIS

INFO GRAFIK

INFO BANUA

PELUANG BISNIS

Advertorial

Fokus Berita

Info Banua

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Sosial Budaya

Pertahanan & Keamanan

Lensa Jurnalis

Konten Video