Audiensi di Kementan, Pemkab Seruyan Pertanyakan Realisasi Kebun Masyarakat 20 Persen PT Binasawit Abadipratama

28 September 2026 15:23

Audiensi antara Pemkab Seruyan, perwakilan masyarakat, dan Pemerintah Pusat di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta

Dalam audiensi turut dibahas riwayat perizinan PT Binasawit Abadipratama. Perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 dengan luas areal 17.221 hektare.

JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama perwakilan masyarakat meminta kejelasan dan penegasan mengenai realisasi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) paling sedikit 20 persen oleh PT Binasawit Abadipratama.
 
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi antara Pemkab Seruyan, perwakilan masyarakat, dan Pemerintah Pusat di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (28/9/2026).
 
 Dalam audiensi itu, Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda bersama perwakilan masyarakat mempertanyakan dasar dan keterkaitan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dengan Pakta Integritas Akta Notaris Nomor 12 tanggal 6 Februari 2020 serta Surat Keputusan (SK) Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap Nomor 1417 Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024.
 
Pemkab Seruyan dan masyarakat meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai dasar kewajiban tersebut, khususnya hubungan antara ketentuan dalam dokumen pelepasan kawasan hutan dan regulasi Kementerian Pertanian mengenai FPKMS.
 
Dalam audiensi turut dibahas riwayat perizinan PT Binasawit Abadipratama. Perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 dengan luas areal 17.221 hektare.
 
IUP tersebut berkaitan dengan penggabungan PT Agromandiri Perdana menjadi PT Binasawit Abadipratama berdasarkan Akta Notaris Nomor 28 tanggal 30 Desember 2006. Sebelumnya, areal tersebut merupakan wilayah usaha perkebunan PT Agromandiri Perdana yang telah mengantongi IUP dari Bupati Seruyan pada 2005.
 
Dalam pembahasan audiensi, kewajiban FPKMS PT Binasawit Abadipratama disebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Pemkab Seruyan dan perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa hingga saat ini realisasi kewajiban FPKMS yang dimaksud belum terlaksana. Masyarakat meminta agar kewajiban tersebut direalisasikan melalui pembangunan fisik kebun masyarakat sebesar 20 persen di dalam areal perizinan.
 
Tuntutan tersebut merujuk pada sejumlah dokumen, antara lain IUP, Akta Notaris Pakta Integritas, Persetujuan Prinsip Tukar-Menukar Kawasan Hutan (TMKH), serta SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024.
 
Perbedaan pemahaman mengenai dasar, bentuk, dan mekanisme pemenuhan kewajiban FPKMS menjadi salah satu pokok persoalan dalam audiensi tersebut. Pemerintah pusat diminta memberikan penjelasan agar terdapat kepastian mengenai kewajiban perusahaan dan hak masyarakat.
 
Sebagai tindak lanjut, dokumen-dokumen terkait perizinan PT Binasawit Abadipratama akan ditelaah, antara lain izin lokasi, IUP, Akta Notaris Nomor 12 Tahun 2020, SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024, serta regulasi yang berkaitan dengan FPKMS.
 
Hasil telaahan tersebut rencananya akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan pada 30 September 2026. (gan/jp).
Warga Ray 17 Desa Beringin Gelar Maulid Nabi, Perkuat Silaturahmi dan Keteladanan
Warga Ray 17 Desa Beringin Gelar Maulid Nabi, Perkuat Silaturahmi dan Keteladanan
Home » advertorial » Audiensi di Kementan, Pemkab Seruyan Pertanyakan Realisasi Kebun Masyarakat...
Kapolres Seruyan Turun Langsung Kawal Aspirasi Warga Terkait Tuntutan Plasma 20 Persen
Kapolres Seruyan Turun Langsung Kawal Aspirasi Warga Terkait Tuntutan Plasma 20 Persen
Home » advertorial » Audiensi di Kementan, Pemkab Seruyan Pertanyakan Realisasi Kebun Masyarakat...
DPRD Kalsel Ketok Palu Perubahan Pajak-Retribusi dan APBD 2026
DPRD Kalsel Ketok Palu Perubahan Pajak-Retribusi dan APBD 2026
Home » advertorial » Audiensi di Kementan, Pemkab Seruyan Pertanyakan Realisasi Kebun Masyarakat...
DPRD Kalsel Apresiasi Sinergi Pembangunan Jembatan dan Penguatan Konektivitas Banua
DPRD Kalsel Apresiasi Sinergi Pembangunan Jembatan dan Penguatan Konektivitas Banua
Home » advertorial » Audiensi di Kementan, Pemkab Seruyan Pertanyakan Realisasi Kebun Masyarakat...
Panen 8 Ton Jagung, Polsek Pematang Karau Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Petani
Panen 8 Ton Jagung, Polsek Pematang Karau Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Petani
Home » advertorial » Audiensi di Kementan, Pemkab Seruyan Pertanyakan Realisasi Kebun Masyarakat...
Bupati dan Wabup Bartim Turun Lapangan, Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan
Bupati dan Wabup Bartim Turun Lapangan, Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan
Home » advertorial » Audiensi di Kementan, Pemkab Seruyan Pertanyakan Realisasi Kebun Masyarakat...
DPRD Kalsel Matangkan Tiga Raperda Strategis, Fokus Perkuat Kesehatan, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan
Komisi II DPRD Kalsel Dorong Konsolidasi BPR Disiapkan Matang, Lindungi Nasabah dan Karyawan
Home » advertorial » Audiensi di Kementan, Pemkab Seruyan Pertanyakan Realisasi Kebun Masyarakat...
DPRD Kalsel Matangkan Tiga Raperda Strategis, Fokus Perkuat Kesehatan, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan
DPRD Kalsel Matangkan Tiga Raperda Strategis, Fokus Perkuat Kesehatan, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan
Home » advertorial » Audiensi di Kementan, Pemkab Seruyan Pertanyakan Realisasi Kebun Masyarakat...
Kapolsek Banjarmasin Selatan Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Kapolsek Banjarmasin Selatan Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Home » advertorial » Audiensi di Kementan, Pemkab Seruyan Pertanyakan Realisasi Kebun Masyarakat...
Kapolsek Pematang Karau Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Warga Diminta Tidak Membakar Lahan
Kapolsek Pematang Karau Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Warga Diminta Tidak Membakar Lahan
Home » advertorial » Audiensi di Kementan, Pemkab Seruyan Pertanyakan Realisasi Kebun Masyarakat...

LIHAT LEBIH BANYAK

ADVERTORIAL

Bang Dhin Tekankan Pentingnya Skala Prioritas dalam Perencanaan Pembangunan kepada Mahasiswa UNISKA
Bang Dhin Tekankan Pentingnya Skala Prioritas dalam Perencanaan Pembangunan kepada Mahasiswa UNISKA
Komisi II DPRD Kalsel Dorong Program Prioritas Tetap Jalan di Tengah Penyesuaian Anggaran
Komisi II DPRD Kalsel Dorong Program Prioritas Tetap Jalan di Tengah Penyesuaian Anggaran
Komisi I DPRD Kalsel Soroti Penganggaran ASN untuk Tekan Silpa 2027
Komisi I DPRD Kalsel Soroti Penganggaran ASN untuk Tekan Silpa 2027

ZONA EKONOMI

Sekda Kapuas Perintahkan Sinkronisasi Data Inflasi, Intervensi Pasar Diperkuat
Sekda Kapuas Perintahkan Sinkronisasi Data Inflasi, Intervensi Pasar Diperkuat
DPRD Kalsel Ketok Palu Perubahan Pajak-Retribusi dan APBD 2026
DPRD Kalsel Ketok Palu Perubahan Pajak-Retribusi dan APBD 2026
DPRD Kalsel Apresiasi Sinergi Pembangunan Jembatan dan Penguatan Konektivitas Banua
DPRD Kalsel Apresiasi Sinergi Pembangunan Jembatan dan Penguatan Konektivitas Banua

HUKUM & KRIMINAL

Satlantas Polres Kapuas Tindak 22 Pelanggar, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Sasaran
Satlantas Polres Kapuas Tindak 22 Pelanggar, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Sasaran
Dua Terduga Pengedar Diamankan, Satresnarkoba Polres Bartim Sita 54,36 Gram Sabu
Dua Terduga Pengedar Diamankan, Satresnarkoba Polres Bartim Sita 54,36 Gram Sabu
Polisi di Seruyan Bongkar Siasat HE, Sabu Seberat 8,5 Gram Diselipkan di Saku hingga Dikubur di Halaman Berhasil Disita
Polisi di Seruyan Bongkar Siasat HE, Sabu Seberat 8,5 Gram Diselipkan di Saku hingga Dikubur di Halaman Berhasil Disita

LENSA JURNALIS

INFO GRAFIK

INFO BANUA

PELUANG BISNIS

Advertorial

Fokus Berita

Info Banua

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Sosial Budaya

Pertahanan & Keamanan

Lensa Jurnalis

Konten Video