Polsek Dusun Timur Amankan Pria Terduga Pelaku Dugaan Membawa Pergi Anak
23 September 2026 14:03
Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur, mengamankan seorang pria berinisial VB (21) terkait laporan dugaan membawa pergi seorang anak tanpa sepengetahuan orang tua di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan satu potong tekstil pakaian yang dicatat sebagai barang bukti.
TAMIANG LAYANG- Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur, mengamankan seorang pria berinisial VB (21) terkait laporan dugaan membawa pergi seorang anak tanpa sepengetahuan orang tua di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
VB diamankan setelah ibu anak tersebut, YE (36), melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/12/IX/2026/SPKT/Polsek Dustim/Polres Bartim/Polda Kalteng, tertanggal 21 September 2026.
Peristiwa itu diketahui pada Kamis, 18 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Y yang berada di salah satu mess perusahaan mendapat telepon dari seorang saksi berinisial M yang menyampaikan bahwa anaknya tidak berada di rumah di wilayah Kecamatan Dusun Timur.
Mendapat informasi tersebut, Y meminta saksi M mencari keberadaan anaknya, termasuk mendatangi sekolah. Namun, saat M tiba di sekolah, anak yang dicari tidak ditemukan.
Pencarian kemudian dilanjutkan hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah menerima kabar tersebut, Y berangkat ke Tamiang Layang dan menemui M. Keduanya selanjutnya mendatangi kantor kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Dusun Timur melakukan serangkaian penanganan dan mengamankan VB yang disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga membawa pergi anak tersebut.
Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Sengaji melalui Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, Rabu (23/9/2026) menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 454 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan satu potong tekstil pakaian yang dicatat sebagai barang bukti.
Hingga kini, penyidik Polsek Dusun Timur masih mendalami rangkaian peristiwa, keterangan para pihak, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi memastikan proses penanganan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (zi/jp).
Home » hukrim » Polsek Dusun Timur Amankan Pria Terduga Pelaku Dugaan Membawa Pergi Anak
Warga...
Home » hukrim » Polsek Dusun Timur Amankan Pria Terduga Pelaku Dugaan Membawa Pergi Anak
Kapolres...
Home » hukrim » Polsek Dusun Timur Amankan Pria Terduga Pelaku Dugaan Membawa Pergi Anak
DPRD...
Home » hukrim » Polsek Dusun Timur Amankan Pria Terduga Pelaku Dugaan Membawa Pergi Anak
DPRD...
Home » hukrim » Polsek Dusun Timur Amankan Pria Terduga Pelaku Dugaan Membawa Pergi Anak
Panen...
Home » hukrim » Polsek Dusun Timur Amankan Pria Terduga Pelaku Dugaan Membawa Pergi Anak
Bupati...
Home » hukrim » Polsek Dusun Timur Amankan Pria Terduga Pelaku Dugaan Membawa Pergi Anak
Komisi...
Home » hukrim » Polsek Dusun Timur Amankan Pria Terduga Pelaku Dugaan Membawa Pergi Anak
DPRD...
Home » hukrim » Polsek Dusun Timur Amankan Pria Terduga Pelaku Dugaan Membawa Pergi Anak
Kapolsek...
Home » hukrim » Polsek Dusun Timur Amankan Pria Terduga Pelaku Dugaan Membawa Pergi Anak
Kapolsek...
No posts found
LIHAT LEBIH BANYAK
ADVERTORIAL
ZONA EKONOMI
HUKUM & KRIMINAL
LENSA JURNALIS
INFO GRAFIK
INFO BANUA
PELUANG BISNIS
Tanah Dijual
Minat Hubungi 0813-5022-1038
Sewa Mobil
Aman - Nyaman
Sewa Toko
Lokasi Strategis
24/7 Dedicated Support
Each and every one of our customers receives personalised assistance from our dedicated support team.




