Dini Hari, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Selat Hilir Kapuas, 3 Paket Seberat 1,19 Gram Disita
18 September 2026 11:01
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan MT Haryono, RT. 006, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas kemudian melakukan penyelidikan,"
KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan MT Haryono, RT. 006, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial IR (21), warga Kabupaten Kapuas, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku di kawasan Jalan MT Haryono.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas kemudian melakukan penyelidikan,” ujar Budi Utomo, Jum’at (18/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan MT Haryono. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pelaku.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,19 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu buah baju berwarna hitam cokelat, satu unit telepon seluler Vivo Y21 warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty beserta kunci kontak, serta satu buah casing telepon seluler berwarna hitam.
AKP Budi Utomon menyebutkan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandasnya. (fah/jp).
Home » hukrim » Dini Hari, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Selat Hilir Kapuas, 3...
Home » hukrim » Dini Hari, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Selat Hilir Kapuas, 3...
Home » hukrim » Dini Hari, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Selat Hilir Kapuas, 3...
Home » hukrim » Dini Hari, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Selat Hilir Kapuas, 3...
Home » hukrim » Dini Hari, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Selat Hilir Kapuas, 3...
Home » hukrim » Dini Hari, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Selat Hilir Kapuas, 3...
Home » hukrim » Dini Hari, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Selat Hilir Kapuas, 3...
Home » hukrim » Dini Hari, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Selat Hilir Kapuas, 3...
Home » hukrim » Dini Hari, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Selat Hilir Kapuas, 3...
Home » hukrim » Dini Hari, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Selat Hilir Kapuas, 3...
No posts found
LIHAT LEBIH BANYAK
ADVERTORIAL
ZONA EKONOMI
HUKUM & KRIMINAL
LENSA JURNALIS
INFO GRAFIK
INFO BANUA
PELUANG BISNIS
Tanah Dijual
Minat Hubungi 0813-5022-1038
Sewa Mobil
Aman - Nyaman
Sewa Toko
Lokasi Strategis
24/7 Dedicated Support
Each and every one of our customers receives personalised assistance from our dedicated support team.




