Warga Purai Diamankan di Mabuun, Polisi Sita 2.053 Tablet Diduga Narkotika
23 September 2026 13:56
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong
Polres Tabalong menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (32), warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas.
Dari tangan S, petugas menyita 2.053 butir tablet warna putih yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Mabuun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan. Pada Senin (21/9/2026) siang, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berukuran besar berisi tablet warna putih dengan tanda strip pada salah satu sisinya. Total tablet yang diamankan sebanyak 2.053 butir.
Selain tablet tersebut, polisi turut menyita satu buah tas selempang warna hitam, satu unit telepon genggam warna biru metalik, uang tunai Rp615 ribu, serta masing-masing satu buah plastik warna putih dan plastik warna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S disebut mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, S bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, diterapkan pula pasal subsidair, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tabalong menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan Kepolisian 110. (fah/jp).
Home » hukrim » Warga Purai Diamankan di Mabuun, Polisi Sita 2.053 Tablet Diduga Narkotika
Warga...
Home » hukrim » Warga Purai Diamankan di Mabuun, Polisi Sita 2.053 Tablet Diduga Narkotika
Kapolres...
Home » hukrim » Warga Purai Diamankan di Mabuun, Polisi Sita 2.053 Tablet Diduga Narkotika
DPRD...
Home » hukrim » Warga Purai Diamankan di Mabuun, Polisi Sita 2.053 Tablet Diduga Narkotika
DPRD...
Home » hukrim » Warga Purai Diamankan di Mabuun, Polisi Sita 2.053 Tablet Diduga Narkotika
Panen...
Home » hukrim » Warga Purai Diamankan di Mabuun, Polisi Sita 2.053 Tablet Diduga Narkotika
Bupati...
Home » hukrim » Warga Purai Diamankan di Mabuun, Polisi Sita 2.053 Tablet Diduga Narkotika
Komisi...
Home » hukrim » Warga Purai Diamankan di Mabuun, Polisi Sita 2.053 Tablet Diduga Narkotika
DPRD...
Home » hukrim » Warga Purai Diamankan di Mabuun, Polisi Sita 2.053 Tablet Diduga Narkotika
Kapolsek...
Home » hukrim » Warga Purai Diamankan di Mabuun, Polisi Sita 2.053 Tablet Diduga Narkotika
Kapolsek...
No posts found
LIHAT LEBIH BANYAK
ADVERTORIAL
ZONA EKONOMI
HUKUM & KRIMINAL
LENSA JURNALIS
INFO GRAFIK
INFO BANUA
PELUANG BISNIS
Tanah Dijual
Minat Hubungi 0813-5022-1038
Sewa Mobil
Aman - Nyaman
Sewa Toko
Lokasi Strategis
24/7 Dedicated Support
Each and every one of our customers receives personalised assistance from our dedicated support team.




