PDAM Batola Cabang Alalak Evaluasi Pelanggan yang Jual Kembali Air, 16 Pelanggan Diberi Surat Peringatan
16 September 2026 15:00
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala (Batola) Cabang Alalak melakukan evaluasi terhadap pelanggan yang menggunakan sambungan rumah tangga untuk menjual kembali air bersih kepada masyarakat.
"Kalau untuk menjual air sebenarnya boleh, tetapi ada ketentuannya. Yang penting jangan sampai mengganggu kebutuhan pelanggan lainnya,”
MARABAHAN- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala (Batola) Cabang Alalak melakukan evaluasi terhadap pelanggan yang menggunakan sambungan rumah tangga untuk menjual kembali air bersih kepada masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan warga dan temuan di lapangan terkait pelanggan yang menjual air menggunakan sambungan rumah tangga, termasuk dengan bantuan mesin pompa.
Kepala IKK PDAM Cabang Alalak, Buyung Irawan melalui Bagian Pemasangan Baru, Firman, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggan rumah tangga yang memanfaatkan sambungan air untuk kegiatan penjualan kembali.
“Kalau untuk menjual air sebenarnya boleh, tetapi ada ketentuannya. Yang penting jangan sampai mengganggu kebutuhan pelanggan lainnya,” ujar Firman kepada wartawan ini, Selasa (15/9/2026).
Firman menyebutkan, dari sekitar 27 ribu pelanggan di wilayah Kecamatan Alalak, sebanyak 16 pelanggan telah diberikan surat sebagai bentuk peringatan terkait aktivitas penjualan kembali air bersih.
Menurut Firman, sebagian pelanggan tersebut menggunakan mesin pompa untuk menyedot dan menyalurkan air kepada masyarakat. Pihaknya menyatakan akan segera mencari solusi terkait persoalan tersebut.
Pemberian surat tersebut menjadi bagian dari upaya PDAM IKK Alalak untuk memastikan penggunaan sambungan air sesuai dengan klasifikasi dan peruntukannya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, persoalan keterbatasan air bersih juga terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Anjir Muara, Anjir Pasar, Sungai Muhur, Tamban, Mekarsari, Sungai Pitung, Belandean, Belandean Muara hingga Tanjung Harapan.
“Beberapa hari ini dari pantauan kami di lapangan, hampir ada keluhan terkait pelanggan yang menjual air. Karena itu, kami melakukan konfirmasi langsung agar tidak terjadi simpang siur di masyarakat,” tambah Firman.
Firman menjelaskan, pelanggan kategori K-3 pada dasarnya diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga. Sementara kategori K-4 diperuntukkan bagi pelanggan yang menggunakan air untuk kegiatan usaha.
Dengan demikian, pelanggan yang menggunakan air untuk kegiatan usaha, termasuk menjual kembali air kepada masyarakat, seharusnya menyesuaikan status pelanggan dengan klasifikasi yang telah ditetapkan.
Perbedaan klasifikasi tersebut juga berpengaruh terhadap tarif atau besaran pembayaran rekening air sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Firman, persoalan di lapangan umumnya terjadi ketika pelanggan yang sebelumnya menggunakan sambungan rumah tangga kemudian memanfaatkan air tersebut untuk kegiatan penjualan.
Untuk langkah selanjutnya, PDAM masih menunggu kebijakan dan arahan pimpinan terkait pelanggan yang menggunakan sambungan rumah tangga untuk kegiatan usaha penjualan air.
Firman berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan penyesuaian status pelanggan, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap air bersih tetap terpenuhi tanpa menimbulkan persoalan di lapangan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menjalankan usaha penjualan air bersih agar mengikuti ketentuan mengenai klasifikasi pelanggan serta menggunakan sambungan sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu, Udin, yang akrab disapa Amang Udin, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengambil keuntungan dari kondisi krisis air bersih yang terjadi saat ini.
Menurutnya, kegiatan penyaluran air dilakukan sebagai bentuk membantu masyarakat pedesaan yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat kondisi air sungai yang tidak dapat dikonsumsi karena terasa asin.
“Kami tidak mengambil kesempatan dalam kondisi krisis air bersih saat ini. Kami hadir untuk membantu menyalurkan air bersih kepada masyarakat pedesaan yang sedang kesulitan,” ujarnya.
Amang Udin berharap PDAM IKK Alalak tidak serta-merta melarang kegiatan distribusi air bersih kepada masyarakat yang sedang membutuhkan.
Ia meminta adanya aturan dan kebijakan yang jelas mengenai waktu maupun ketentuan distribusi air, sehingga kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi dan kegiatan distribusi air berjalan sesuai regulasi.
“Kami berharap ada langkah dan kebijakan dari PDAM terkait aturan dan waktu yang diperbolehkan, agar kebutuhan air bersih dapat sama-sama dirasakan masyarakat,” pungkasnya.(lim/jp).
Home » ragam daerah » PDAM Batola Cabang Alalak Evaluasi Pelanggan yang Jual Kembali Air,...
Home » ragam daerah » PDAM Batola Cabang Alalak Evaluasi Pelanggan yang Jual Kembali Air,...
Home » ragam daerah » PDAM Batola Cabang Alalak Evaluasi Pelanggan yang Jual Kembali Air,...
Home » ragam daerah » PDAM Batola Cabang Alalak Evaluasi Pelanggan yang Jual Kembali Air,...
Home » ragam daerah » PDAM Batola Cabang Alalak Evaluasi Pelanggan yang Jual Kembali Air,...
Home » ragam daerah » PDAM Batola Cabang Alalak Evaluasi Pelanggan yang Jual Kembali Air,...
Home » ragam daerah » PDAM Batola Cabang Alalak Evaluasi Pelanggan yang Jual Kembali Air,...
Home » ragam daerah » PDAM Batola Cabang Alalak Evaluasi Pelanggan yang Jual Kembali Air,...
Home » ragam daerah » PDAM Batola Cabang Alalak Evaluasi Pelanggan yang Jual Kembali Air,...
Home » ragam daerah » PDAM Batola Cabang Alalak Evaluasi Pelanggan yang Jual Kembali Air,...
No posts found
LIHAT LEBIH BANYAK
ADVERTORIAL
ZONA EKONOMI
HUKUM & KRIMINAL
LENSA JURNALIS
INFO GRAFIK
INFO BANUA
PELUANG BISNIS
Tanah Dijual
Minat Hubungi 0813-5022-1038
Sewa Mobil
Aman - Nyaman
Sewa Toko
Lokasi Strategis
24/7 Dedicated Support
Each and every one of our customers receives personalised assistance from our dedicated support team.




