Tragedi di Kapuas Tengah, Anak Diduga Habisi Ayah Kandung dengan Parang

22 July 2026 15:56

J alias L disangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

" Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 50 sentimeter, lengkap dengan gagang dan sarung berbahan kayu. "

KUALA KAPUAS- Warga Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, digemparkan oleh dugaan pembunuhan yang melibatkan anak dan ayah kandung. Seorang pria berinisial J alias L (28) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya hingga menyebabkan ayahnya, N (61), meninggal dunia.
 
Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di samping rumah korban di Desa Pujon Seberang RT 005, Kecamatan Kapuas Tengah.
 
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika pelapor yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban mendengar suara keributan antara korban dan tersangka. Karena pertengkaran antara keduanya disebut sering terjadi, pelapor awalnya tidak langsung keluar rumah.
 
Namun, pelapor kemudian terkejut setelah mendengar teriakan korban yang meminta pertolongan. Pelapor segera mendatangi rumah korban dan mendapati korban sudah dalam kondisi tergeletak bersimbah darah dengan sejumlah luka akibat benda tajam.
 
Di lokasi kejadian, pelapor melihat tersangka yang merupakan adik iparnya masuk ke dalam rumah korban. Tersangka kemudian diamankan dan polisi menemukan satu bilah parang yang masih terdapat bercak darah di dekat lokasi pengamanan.
 
Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 50 sentimeter, lengkap dengan gagang dan sarung berbahan kayu.
 
Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, Rabu (22/7/2026) menyebut bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan motif kejadian dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Polisi juga menyebut tersangka dan korban diketahui kerap terlibat perselisihan sebelum peristiwa tersebut terjadi.
 
Atas dugaan perbuatannya, J alias L disangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
 
Saat ini, Polsek Kapuas Tengah masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
 
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait perkara tersebut dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. (fah/jp)

Follow & Subscribe Media Sosial Kami !

LIHAT LEBIH BANYAK

ADVERTORIAL

Bupati Kapuas Dorong Pramuka Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Sekolah Ramah Anak
Bupati Kapuas Dorong Pramuka Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Sekolah Ramah Anak
Bupati Kapuas Jawab Pemandangan Tujuh Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026
Bupati Kapuas Jawab Pemandangan Tujuh Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026
H Supian HK Apresiasi Pemusnahan Uang Palsu, Dorong Edukasi 3D hingga Pelosok Kalsel
H Supian HK Apresiasi Pemusnahan Uang Palsu, Dorong Edukasi 3D hingga Pelosok Kalsel

FOKUS BERITA

No posts found

HUKUM & KRIMINAL

Kabut Asap Diduga Ganggu Jarak Pandang, Tabrakan Dua Motor di Bararawa Tewaskan Satu Pengendara
Kabut Asap Diduga Ganggu Jarak Pandang, Tabrakan Dua Motor di Bararawa Tewaskan Satu Pengendara
Polsek Dusun Timur Amankan Pria Terduga Pelaku Dugaan Membawa Pergi Anak
Polsek Dusun Timur Amankan Pria Terduga Pelaku Dugaan Membawa Pergi Anak
Warga Purai Diamankan di Mabuun, Polisi Sita 2
Warga Purai Diamankan di Mabuun, Polisi Sita 2.053 Tablet Diduga Narkotika

LENSA JURNALIS

INFO GRAFIK

INFO BANUA

PELUANG BISNIS

Advertorial

Fokus Berita

Info Banua

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Sosial Budaya

Pertahanan & Keamanan

Lensa Jurnalis

Konten Video