Pemkab Murung Raya Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan Atasi Debu Jalur Desa
24 August 2026 11:24
Musyawarah lintas sektor di Aula Bapperida Murung Raya
"Perusahaan-perusahaan yang melintas di jalur desa agar semuanya berperan dalam penanggulangan debu dan polusi akibat kemarau serta hauling perusahaan,”
PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten Murung Raya memperkuat penanganan polusi debu akibat aktivitas kendaraan perusahaan yang melintasi sejumlah jalur desa. Persoalan tersebut dibahas dalam musyawarah lintas sektor di Aula Bapperida Murung Raya, Senin (24/8/2026).
Musyawarah dihadiri Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Wakapolres Murung Raya, Kompol Puji Widodo, sejumlah kepala desa, serta perwakilan pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, kepala desa dari Mantiat Pari, Duan Arung, Tabulang, Dojo, dan Dirung Bakung menyampaikan kondisi wilayah masing-masing yang terdampak debu akibat tingginya aktivitas kendaraan perusahaan, khususnya pada musim kemarau.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengatakan pertemuan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas persoalan debu yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Pertemuan kita hari ini membahas penanganan debu yang ada di jalur perusahaan agar masyarakat tetap merasa aman,” kata Rahmanto.
Ia menegaskan, perusahaan yang menggunakan maupun melintasi jalan desa harus ikut bertanggung jawab dalam mengendalikan debu dan polusi yang ditimbulkan dari aktivitas angkutan atau hauling.
“Perusahaan-perusahaan yang melintas di jalur desa agar semuanya berperan dalam penanggulangan debu dan polusi akibat kemarau serta hauling perusahaan,” tegasnya.
Menurut Rahmanto, penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat keamanan, dan perusahaan. Langkah bersama dinilai penting agar kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan tanpa mengabaikan lingkungan serta kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Pemkab Murung Raya berharap hasil musyawarah dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret di lapangan, terutama dalam pengendalian debu pada jalur yang menjadi akses aktivitas perusahaan. (dsk/maya/jp).
Home » advertorial » Pemkab Murung Raya Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan Atasi Debu Jalur...
Home » advertorial » Pemkab Murung Raya Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan Atasi Debu Jalur...
Home » advertorial » Pemkab Murung Raya Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan Atasi Debu Jalur...
Home » advertorial » Pemkab Murung Raya Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan Atasi Debu Jalur...
Home » advertorial » Pemkab Murung Raya Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan Atasi Debu Jalur...
Home » advertorial » Pemkab Murung Raya Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan Atasi Debu Jalur...
Home » advertorial » Pemkab Murung Raya Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan Atasi Debu Jalur...
Home » advertorial » Pemkab Murung Raya Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan Atasi Debu Jalur...
Home » advertorial » Pemkab Murung Raya Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan Atasi Debu Jalur...
Home » advertorial » Pemkab Murung Raya Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan Atasi Debu Jalur...
No posts found
LIHAT LEBIH BANYAK
ADVERTORIAL
ZONA EKONOMI
HUKUM & KRIMINAL
LENSA JURNALIS
INFO GRAFIK
INFO BANUA
PELUANG BISNIS
Tanah Dijual
Minat Hubungi 0813-5022-1038
Sewa Mobil
Aman - Nyaman
Sewa Toko
Lokasi Strategis
24/7 Dedicated Support
Each and every one of our customers receives personalised assistance from our dedicated support team.

