Sabu 10 Gram Disikat, Pria 41 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Kapuas di Basarang
24 September 2026 07:23
Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial T (41) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di kawasan perkebunan PT Menteng Kencana Mas, Desa Basarang Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas
"Petugas kemudian mengamankan terlapor T di lokasi,"
KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial T (41) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di kawasan perkebunan PT Menteng Kencana Mas, Desa Basarang Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
T yang merupakan warga Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas itu ditangkap pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Barito Timur, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan T di kawasan Jalan Perkebunan PT Menteng Kencana Mas, dekat Pos Portal KM 10.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi bahwa T berada di lokasi yang dimaksud.
“Petugas kemudian mengamankan terlapor T di lokasi,” ujar AKP Budi Utomo di Kuala Kapuas, Kamis (24/9/2026).
Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada yang bersangkutan.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan seorang petugas keamanan PT Menteng Kencana Mas. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu plastik klip besar merek ZIP IN, satu lembar plester bening, satu plastik tanpa merek berwarna hitam, lima lembar tisu putih, satu unit telepon seluler Vivo Y17s warna ungu, serta satu unit Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KH 1050 BN beserta kunci kontak dan STNK.
AKP Budi Utomo menyebut, bahwa saat ini pelaku T beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku T disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (fah/jp).
Home » hukrim kalteng » Sabu 10 Gram Disikat, Pria 41 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres...
Home » hukrim kalteng » Sabu 10 Gram Disikat, Pria 41 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres...
Home » hukrim kalteng » Sabu 10 Gram Disikat, Pria 41 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres...
Home » hukrim kalteng » Sabu 10 Gram Disikat, Pria 41 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres...
Home » hukrim kalteng » Sabu 10 Gram Disikat, Pria 41 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres...
Home » hukrim kalteng » Sabu 10 Gram Disikat, Pria 41 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres...
Home » hukrim kalteng » Sabu 10 Gram Disikat, Pria 41 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres...
Home » hukrim kalteng » Sabu 10 Gram Disikat, Pria 41 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres...
Home » hukrim kalteng » Sabu 10 Gram Disikat, Pria 41 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres...
Home » hukrim kalteng » Sabu 10 Gram Disikat, Pria 41 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres...
No posts found
LIHAT LEBIH BANYAK
ADVERTORIAL
ZONA EKONOMI
HUKUM & KRIMINAL
LENSA JURNALIS
INFO GRAFIK
INFO BANUA
PELUANG BISNIS
Tanah Dijual
Minat Hubungi 0813-5022-1038
Sewa Mobil
Aman - Nyaman
Sewa Toko
Lokasi Strategis
24/7 Dedicated Support
Each and every one of our customers receives personalised assistance from our dedicated support team.




