Polresta Banjarmasin Musnahkan 16 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

14 August 2026 11:43

Polresta Banjarmasin mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya Kepolisian mencegah barang ilegal kembali beredar dan dikonsumsi masyarakat,”

BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebanyak 16 ribu bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang dikemas dalam 200 karton diamankan dalam pengungkapan tersebut.
 
Barang bukti itu kemudian dimusnahkan setelah perkara dinyatakan telah melalui seluruh tahapan hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.
 
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah rokok ilegal kembali beredar dan dikonsumsi masyarakat.
 
“Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya Kepolisian mencegah barang ilegal kembali beredar dan dikonsumsi masyarakat,” kata Riza saat konferensi pers di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).
 
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin dan jajaran Forkopimda setempat.
 
Riza menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai sebuah truk yang bergerak dari Surabaya menuju Banjarmasin dan diduga membawa rokok ilegal.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Reskrim Polresta Banjarmasin melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan truk tersebut di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
 
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan sekitar 16 ribu bungkus rokok ilegal yang dikemas dalam 200 karton. Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan dua orang yang berada di dalam truk serta dua lembar surat jalan yang diketahui tidak sesuai dengan barang yang dibawa.
 
Riza menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Banjarmasin dalam mengawasi peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan hukum.
 
“Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kepolisian dan commander wish ‘Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan’ yang saya gaungkan di jajaran Polresta Banjarmasin untuk mengawasi peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan hukum,” ujarnya. (fah/jp).

Follow & Subscribe Media Sosial Kami !

LIHAT LEBIH BANYAK

ADVERTORIAL

Jembatan Sikan-Tumpung Laung Ditargetkan Rampung 2028, Bupati Tinjau Progres Pembangunan
Jembatan Sikan-Tumpung Laung Ditargetkan Rampung 2028, Bupati Tinjau Progres Pembangunan
Pansus IV DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Tinggal Harmonisasi
Pansus IV DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Tinggal Harmonisasi
Bupati dan Wabup Bartim Turun Lapangan, Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan
Bupati dan Wabup Bartim Turun Lapangan, Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan

FOKUS BERITA

No posts found

HUKUM & KRIMINAL

Iseng Bakar Lahan, Aksi Pria di Mabuun Tabalong Terekam CCTV hingga Berujung Bui
Iseng Bakar Lahan, Aksi Pria di Mabuun Tabalong Terekam CCTV hingga Berujung Bui
Aksi Tawuran di Banjarmasin, Lima Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran di Banjarmasin, Lima Remaja Diamankan Polisi
Polresta Banjarmasin Ungkap Peredaran Pod Getar Diduga Mengandung Etomidate
Polresta Banjarmasin Ungkap Peredaran Pod Getar Diduga Mengandung Etomidate

LENSA JURNALIS

INFO GRAFIK

INFO BANUA

No posts found

PELUANG BISNIS

Advertorial

Fokus Berita

Info Banua

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Sosial Budaya

Pertahanan & Keamanan

Lensa Jurnalis

Konten Video