Nekat Selundupkan Sabu ke Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Perempuan 29 Tahun Diamankan Polisi
01 January 2026 06:58
Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah
"Hasil penggeledahan lanjutan oleh anggota ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,48 gram (berat bruto). Barang haram tersebut disembunyikan di tempat sensitif, yakni di antara pembalut wanita dan celana dalam yang dikenakan terlapor,"
KUALA KAPUAS- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas digagalkan aparat. Seorang perempuan berinisial SNB (29) diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas saat hendak membesuk suaminya yang merupakan warga binaan, Rabu (31/12/2025).
“Penangkapan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,” Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, kepada wartawan ini, Kamis (1/1/2026).
AKP Budi Utomo menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kewaspadaan petugas rutan yang mencurigai gerak-gerik terlapor saat pemeriksaan pengunjung. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan benda mencurigakan yang diduga narkotika, lalu segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas.
“Hasil penggeledahan lanjutan oleh anggota ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,48 gram (berat bruto). Barang haram tersebut disembunyikan di tempat sensitif, yakni di antara pembalut wanita dan celana dalam yang dikenakan terlapor,” ujar AKP Budi Utomo.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo V2026 warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh proses penggeledahan disaksikan langsung oleh petugas Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
AKP Budi Utomo menyebut, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SNB dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fah/jp).
Follow & Subscribe Media Sosial Kami !
LIHAT LEBIH BANYAK
ADVERTORIAL
FOKUS BERITA
No posts found
HUKUM & KRIMINAL
LENSA JURNALIS
INFO GRAFIK
INFO BANUA
No posts found
PELUANG BISNIS
Tanah Dijual
Minat Hubungi 0813-5022-1038
Sewa Mobil
Aman - Nyaman
Sewa Toko
Lokasi Strategis
24/7 Dedicated Support
Each and every one of our customers receives personalised assistance from our dedicated support team.



