IKMA BARTIM Minta Penanganan Kasus Peladang Adat Dayak Maanyan Berperspektif Kearifan Lokal

05 October 2026 12:12

Ikatan Mahasiswa Barito Timur (IKMA BARTIM) mendesak Polres Barito Timur menghentikan proses hukum terhadap dua warga adat Dayak Maanyan, Subarno (59) dan Yadi (53), warga Desa Hayaping, Kabupaten Barito Timur

IKMA BARTIM menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut bersama masyarakat sipil, tokoh adat, dan elemen mahasiswa. Mereka juga meminta seluruh pihak mengedepankan proses hukum yang transparan serta menghormati hak-hak masyarakat adat

TAMIANG LAYANG- Ikatan Mahasiswa Barito Timur (IKMA BARTIM) mendesak Polres Barito Timur menghentikan proses hukum terhadap dua warga adat Dayak Maanyan, Subarno (59) dan Yadi (53), warga Desa Hayaping, Kabupaten Barito Timur, yang ditangkap dan ditahan terkait dugaan pembakaran lahan.
 
IKMA BARTIM menilai penanganan perkara tersebut perlu mempertimbangkan konteks aktivitas berladang tradisional masyarakat adat Dayak Maanyan serta hak masyarakat adat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
Perwakilan IKMA BARTIM, Lutfi Arif Jailani, mengatakan Subarno tidak hanya berprofesi sebagai peladang, tetapi juga merupakan tokoh Wadian atau Balian Ipaket yang memiliki peran dalam pelaksanaan ritual adat masyarakat Dayak Maanyan, khususnya setelah masa panen.
 
Menurut dia, aktivitas berladang yang dilakukan Subarno dan Yadi merupakan bagian dari tradisi masyarakat setempat yang dilakukan secara gotong royong dengan menerapkan sekat bakar untuk mengendalikan api. IKMA BARTIM menyebut lahan yang menjadi objek perkara berada di luar kawasan gambut dan luasnya sekitar 1,1 hektare.
 
“Berladang secara tradisional merupakan bagian penting dari kehidupan dan budaya masyarakat Dayak Maanyan. Karena itu, penegakan hukum dalam perkara ini perlu melihat konteks kearifan lokal dan ketentuan hukum yang mengatur masyarakat adat,” kata Lutfi, Senin (5/10/2026). 
 
IKMA BARTIM merujuk Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pengecualian terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
 
Namun, organisasi mahasiswa tersebut juga mempersoalkan perbedaan data mengenai luas lahan yang menjadi objek perkara. IKMA BARTIM menyebut terdapat informasi dari pihak kepolisian yang mencantumkan luas lahan sekitar 11 hektare, sementara berdasarkan temuan penasihat hukum, luas lahan disebut sekitar 1,1 hektare.
 
Perbedaan data tersebut, menurut Lutfi, perlu diklarifikasi secara terbuka agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
Dalam pernyataan sikapnya, IKMA BARTIM menyampaikan empat tuntutan terkait perkara tersebut.
 
Pertama, meminta Polres Barito Timur membebaskan Subarno dan Yadi serta menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara.
 
Kedua, IKMA BARTIM meminta aparat penegak hukum melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan secara proporsional, termasuk mengusut sumber kebakaran berdasarkan bukti dan fakta lapangan tanpa mengabaikan aktivitas masyarakat adat.
 
Ketiga, IKMA BARTIM meminta perlindungan terhadap keberlangsungan budaya dan ritual adat Dayak Maanyan. Organisasi tersebut menilai status Subarno sebagai tokoh Wadian perlu menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam penanganan perkara.
 
Keempat, IKMA BARTIM meminta Kapolda Kalimantan Tengah dan Kapolri mengevaluasi penanganan perkara oleh jajaran Polres Barito Timur, terutama terkait penerapan hukum terhadap masyarakat yang menjalankan aktivitas berladang secara tradisional.
 
IKMA BARTIM menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut bersama masyarakat sipil, tokoh adat, dan elemen mahasiswa. Mereka juga meminta seluruh pihak mengedepankan proses hukum yang transparan serta menghormati hak-hak masyarakat adat.
 
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai penangkapan dan dugaan pembakaran lahan tersebut masih berasal dari IKMA BARTIM. Keterangan dari Polres Barito Timur mengenai kronologi penangkapan, dasar penahanan, luas lahan, serta status hukum kedua warga perlu dimuat sebagai penyeimbang dalam pemberitaan. (zi/jp).
Warga Ray 17 Desa Beringin Gelar Maulid Nabi, Perkuat Silaturahmi dan Keteladanan
Warga Ray 17 Desa Beringin Gelar Maulid Nabi, Perkuat Silaturahmi dan Keteladanan
Home » info banua » IKMA BARTIM Minta Penanganan Kasus Peladang Adat Dayak Maanyan Berperspektif...
Kapolres Seruyan Turun Langsung Kawal Aspirasi Warga Terkait Tuntutan Plasma 20 Persen
Kapolres Seruyan Turun Langsung Kawal Aspirasi Warga Terkait Tuntutan Plasma 20 Persen
Home » info banua » IKMA BARTIM Minta Penanganan Kasus Peladang Adat Dayak Maanyan Berperspektif...
DPRD Kalsel Ketok Palu Perubahan Pajak-Retribusi dan APBD 2026
DPRD Kalsel Ketok Palu Perubahan Pajak-Retribusi dan APBD 2026
Home » info banua » IKMA BARTIM Minta Penanganan Kasus Peladang Adat Dayak Maanyan Berperspektif...
DPRD Kalsel Apresiasi Sinergi Pembangunan Jembatan dan Penguatan Konektivitas Banua
DPRD Kalsel Apresiasi Sinergi Pembangunan Jembatan dan Penguatan Konektivitas Banua
Home » info banua » IKMA BARTIM Minta Penanganan Kasus Peladang Adat Dayak Maanyan Berperspektif...
Panen 8 Ton Jagung, Polsek Pematang Karau Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Petani
Panen 8 Ton Jagung, Polsek Pematang Karau Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Petani
Home » info banua » IKMA BARTIM Minta Penanganan Kasus Peladang Adat Dayak Maanyan Berperspektif...
Bupati dan Wabup Bartim Turun Lapangan, Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan
Bupati dan Wabup Bartim Turun Lapangan, Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan
Home » info banua » IKMA BARTIM Minta Penanganan Kasus Peladang Adat Dayak Maanyan Berperspektif...
DPRD Kalsel Matangkan Tiga Raperda Strategis, Fokus Perkuat Kesehatan, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan
Komisi II DPRD Kalsel Dorong Konsolidasi BPR Disiapkan Matang, Lindungi Nasabah dan Karyawan
Home » info banua » IKMA BARTIM Minta Penanganan Kasus Peladang Adat Dayak Maanyan Berperspektif...
DPRD Kalsel Matangkan Tiga Raperda Strategis, Fokus Perkuat Kesehatan, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan
DPRD Kalsel Matangkan Tiga Raperda Strategis, Fokus Perkuat Kesehatan, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan
Home » info banua » IKMA BARTIM Minta Penanganan Kasus Peladang Adat Dayak Maanyan Berperspektif...
Kapolsek Banjarmasin Selatan Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Kapolsek Banjarmasin Selatan Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Home » info banua » IKMA BARTIM Minta Penanganan Kasus Peladang Adat Dayak Maanyan Berperspektif...
Kapolsek Pematang Karau Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Warga Diminta Tidak Membakar Lahan
Kapolsek Pematang Karau Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Warga Diminta Tidak Membakar Lahan
Home » info banua » IKMA BARTIM Minta Penanganan Kasus Peladang Adat Dayak Maanyan Berperspektif...

LIHAT LEBIH BANYAK

ADVERTORIAL

Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Pemkab Barito Timur Percepat Pemenuhan MCSP-RBS
Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Pemkab Barito Timur Percepat Pemenuhan MCSP-RBS
Wakil Ketua I DPRD Mura Sebut PPSN VI Perkuat Kemandirian dan Karakter Santri
Wakil Ketua I DPRD Mura Sebut PPSN VI Perkuat Kemandirian dan Karakter Santri
Gubernur Muhidin Tinjau Jembatan Pulau Laut, Progres Pembangunan Capai 1 Kilometer
Gubernur Muhidin Tinjau Jembatan Pulau Laut, Progres Pembangunan Capai 1 Kilometer

ZONA EKONOMI

Sekda Kapuas Perintahkan Sinkronisasi Data Inflasi, Intervensi Pasar Diperkuat
Sekda Kapuas Perintahkan Sinkronisasi Data Inflasi, Intervensi Pasar Diperkuat
DPRD Kalsel Ketok Palu Perubahan Pajak-Retribusi dan APBD 2026
DPRD Kalsel Ketok Palu Perubahan Pajak-Retribusi dan APBD 2026
DPRD Kalsel Apresiasi Sinergi Pembangunan Jembatan dan Penguatan Konektivitas Banua
DPRD Kalsel Apresiasi Sinergi Pembangunan Jembatan dan Penguatan Konektivitas Banua

HUKUM & KRIMINAL

Satlantas Polres Kapuas Tindak 22 Pelanggar, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Sasaran
Satlantas Polres Kapuas Tindak 22 Pelanggar, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Sasaran
Dua Terduga Pengedar Diamankan, Satresnarkoba Polres Bartim Sita 54,36 Gram Sabu
Dua Terduga Pengedar Diamankan, Satresnarkoba Polres Bartim Sita 54,36 Gram Sabu
Polisi di Seruyan Bongkar Siasat HE, Sabu Seberat 8,5 Gram Diselipkan di Saku hingga Dikubur di Halaman Berhasil Disita
Polisi di Seruyan Bongkar Siasat HE, Sabu Seberat 8,5 Gram Diselipkan di Saku hingga Dikubur di Halaman Berhasil Disita

LENSA JURNALIS

INFO GRAFIK

INFO BANUA

PELUANG BISNIS

Advertorial

Fokus Berita

Info Banua

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Sosial Budaya

Pertahanan & Keamanan

Lensa Jurnalis

Konten Video